KIP Aceh Tamiang Perpanjang Pendaftaran Pilkada, tidak Berlaku Jalur Independen
![]() |
| Kepala Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Achmad Yuardha. |
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang membuka pendaftaran kembali untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2024-2029 selama tiga hari, dari 9 hingga 11 September.
Perpanjangan ini dilakukan karena hanya ada satu pasangan, Armia Fahmi - Ismail, yang mendaftar pada periode normal 27-29 Agustus.
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Tamiang, Rusli, menjelaskan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan Peraturan KPU dan Qanun Aceh. Pendaftaran hanya berlaku untuk pasangan calon yang diusung partai politik, tidak untuk jalur independen, karena tidak ada yang mendaftar sebelumnya.
Rusli memastikan bahwa perpanjangan pendaftaran ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada, dengan batas waktu penetapan pasangan calon paling lambat 22 September.
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Tamiang, Rusli, menjelaskan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan Peraturan KPU dan Qanun Aceh. Pendaftaran hanya berlaku untuk pasangan calon yang diusung partai politik, tidak untuk jalur independen, karena tidak ada yang mendaftar sebelumnya.
Rusli memastikan bahwa perpanjangan pendaftaran ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada, dengan batas waktu penetapan pasangan calon paling lambat 22 September.

Posting Komentar