News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Aturannya

Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Aturannya

PPPK paruh waktu

Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum tertampung dalam rekrutmen CPNS maupun PPPK penuh waktu. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu dan bagaimana dengan gajinya?

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja.

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13.

Artinya, kontrak kerja bersifat tahunan. Jika kinerja baik, maka kontrak bisa diperpanjang dan membuka peluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu juga tunduk pada disiplin ASN. Pemberhentian dapat dilakukan karena:

  • Diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau CPNS.

  • Mengundurkan diri.

  • Mencapai batas usia pensiun.

  • Tidak berkinerja atau melanggar disiplin berat.

  • Meninggal dunia.

  • Terpidana dengan hukuman minimal 2 tahun.

  • Terdampak restrukturisasi organisasi/kebijakan pemerintah.

  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu, jika mengajukan pindah instansi, PPPK paruh waktu dianggap otomatis mengundurkan diri.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal:

  • Setara dengan penghasilan saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau

  • Mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah.

Jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan tiap instansi. Walau tidak sama dengan PPPK penuh waktu, status PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai ASN resmi dengan hak penghasilan sesuai aturan.

Skema PPPK paruh waktu memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja dengan status ASN meski kontraknya tahunan. Gaji yang diterima pun dijamin sesuai aturan, meski belum setara dengan PPPK penuh waktu.

Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian status sekaligus perlindungan penghasilan bagi tenaga honorer yang masih menunggu formasi tetap.

Tags

Newsletter Signup

"Dari sinilah asal mula semua kesalahan itu, yang menyebabkan munculnya tuduhan dan penderitaan."

Posting Komentar