Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada Dilakukan 23 September 2024
![]() |
| Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). |
Pengundian nomor urut peserta Pilkada akan dilakukan pada 23 September 2024, sehari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU. Saat ini, KPU daerah sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen pasangan calon dari 29 Agustus hingga 4 September 2024, serta tes kesehatan bagi bakal calon dari 30 Agustus hingga 1 September.
KPU RI mencatat ada 51 calon kepala daerah jalur independen, terdiri dari 1 pasangan Gubernur-Wakil Gubernur, 38 Bupati-Wakil Bupati, dan 12 Walikota-Wakil Walikota. Untuk pasangan calon yang diusung partai politik, terdapat 1.467 pasangan, termasuk 100 untuk Gubernur, 1.095 untuk Bupati, dan 272 untuk Walikota.
Pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, total 545 wilayah. Pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Posting Komentar