Update Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
![]() |
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tunjangan yang melekat. Aturan ini menjadi pedoman dalam perhitungan serta pembayaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2024 per Golongan
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tunjangan Melekat Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan tiga jenis tunjangan bulanan, yaitu:
-
Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok.
-
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak.
-
Tunjangan pangan: setara 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan.
Upaya Pemerintah Menjaga Kesejahteraan
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan PNS. Informasi mengenai gaji dan tunjangan ini penting dipahami sebagai bahan perencanaan keuangan menjelang maupun setelah pensiun.
![]() |


Posting Komentar