News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Update Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Update Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Gaji PNS 2025

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tunjangan yang melekat. Aturan ini menjadi pedoman dalam perhitungan serta pembayaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2024 per Golongan

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tunjangan Melekat Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan tiga jenis tunjangan bulanan, yaitu:

  • Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok.

  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak.

  • Tunjangan pangan: setara 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan.

Upaya Pemerintah Menjaga Kesejahteraan

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan PNS. Informasi mengenai gaji dan tunjangan ini penting dipahami sebagai bahan perencanaan keuangan menjelang maupun setelah pensiun.

Gaji PNS 2025


Tags

Newsletter Signup

"Dari sinilah asal mula semua kesalahan itu, yang menyebabkan munculnya tuduhan dan penderitaan."

Posting Komentar