Status WhatsApp dan Komentar TikTok Bisa Bikin Ditangkap? Ini Penjelasan Pakar
Penangkapan sejumlah warga di Jawa Tengah karena status WhatsApp dan komentar di live TikTok menuai kritik. Pakar komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Paulus Angre Edvra, menilai praktik patroli siber ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi sekaligus privasi digital masyarakat.
Menurut Edvra, status WhatsApp seharusnya terlindungi enkripsi end-to-end. Jika aparat bisa mengakses tanpa izin, hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal keamanan data. “Kalau status WhatsApp bisa diakses, apakah ada perjanjian dengan WhatsApp? Ini bisa jadi bumerang terkait privasi pengguna,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah LBH Semarang melaporkan adanya penangkapan tanpa surat resmi, hanya berbekal tangkapan layar komentar warganet di TikTok. Edvra mengingatkan masyarakat tetap berhati-hati menyampaikan pendapat, meski penindakan terhadap komentar warganet dinilainya tidak bisa dibenarkan.
Ia juga menyoroti Permenkominfo No. 5/2020 yang dianggap multitafsir, terutama terkait pasal pemutusan akses terhadap konten “meresahkan”. Jika tafsir ini diterapkan secara luas, hampir semua komentar di media sosial bisa dianggap melanggar dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Posting Komentar