Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19
Polda Aceh resmi menahan Syifak M Yus (SMY), seorang kontraktor yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan wastafel cuci tangan untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Proyek tersebut merupakan program refocusing anggaran COVID-19 tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp 43,59 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyebutkan, SMY ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Aceh. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif dengan 64 pertanyaan dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setebal 72 halaman.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka SMY untuk memperlancar proses penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan wastafel di sekolah-sekolah yang bersumber dari dana refocusing penanganan COVID-19,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh dalam keterangan resminya.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh melakukan audit. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar. Kerugian tersebut timbul karena adanya pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi serta pekerjaan yang tidak sepenuhnya diselesaikan.
Proyek pengadaan wastafel tersebut sejatinya bertujuan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di sekolah pada masa pandemi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, banyak wastafel yang tidak layak digunakan atau bahkan tidak terpasang sesuai kebutuhan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran.
Polda Aceh menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi ini tidak akan berhenti pada satu orang. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum di Dinas Pendidikan Aceh yang turut bertanggung jawab.
“Penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Semua pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban,” tambah pihak kepolisian.
Kasus korupsi pengadaan wastafel ini menambah panjang daftar penyalahgunaan dana penanganan COVID-19 di berbagai daerah. Publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat justru diduga dijadikan ajang memperkaya diri.
Hingga kini, Syifak M Yus masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik Polda Aceh menargetkan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti tambahan rampung.

Posting Komentar