KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Satori (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/9/2025).
“Benar, hari ini Saudara ST diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial BI dan OJK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Satori tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.28 WIB. Selain dirinya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain yang berasal dari DPR RI, BI, OJK, maupun pihak terkait lainnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2020–2022, yang saat itu memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK.
Menurut KPK, BI dan OJK menyepakati pemberian dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. Dari BI, dana tersebut dialokasikan untuk 10 kegiatan per tahun, sementara dari OJK antara 18 hingga 24 kegiatan per tahun.
Namun, dana yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai aturan. KPK menduga Satori menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri mengantongi sekitar Rp 15,86 miliar. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi: Satori diduga membangun showroom, sedangkan Heri membeli rumah dan mobil.
Keduanya juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, hingga kini KPK belum menahan keduanya.

Posting Komentar