Berdasarkan informasi yang disajikan dalam artikel
Serambinews.com, dapat disimpulkan beberapa hal terkait proses pencalonan Bupati Aceh Timur melalui jalur independen:
- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon (balon) Bupati jalur independen, Ridwan Abubakar alias Nektu.
- Alasan pengembalian berkas adalah karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan KTP yang diperlukan, yaitu sebanyak 13.494 lembar.
- Dari 15.171 lembar KTP yang diserahkan, setelah verifikasi hanya 11.391 lembar yang memenuhi syarat. Sementara 986 lembar belum memenuhi syarat dan 2.794 lembar tidak memenuhi syarat.
- Kekurangan dukungan KTP yang diperlukan adalah sebanyak 2.103 lembar.
- KIP Aceh Timur memberikan kesempatan perbaikan kepada Nektu untuk melengkapi kekurangan dukungan KTP tersebut dalam rentang waktu 3-7 Juni 2024.
- Jika sampai batas waktu yang ditentukan, Nektu tidak dapat melengkapi kekurangan dukungan, maka pencalonannya akan dinyatakan gugur.
Jadi, proses pendaftaran calon Bupati Aceh Timur melalui jalur independen oleh Nektu masih belum memenuhi syarat. KIP Aceh Timur memberi kesempatan perbaikan agar Nektu dapat melengkapi kekurangan dukungan KTP yang diperlukan.
Posting Komentar