News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Persyaratan Menjadi Anggota Partai Politik Menurut KPU

Persyaratan Menjadi Anggota Partai Politik Menurut KPU

Persyaratan Menjadi Anggota Partai Politik Menurut KPU
Berdasarkan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), terdapat beberapa persyaratan untuk menjadi anggota partai politik, antara lain:
  1. Warga Negara Indonesia
    • Harus memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia.
    • Tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda.
  2. Usia Minimum
    • Usia minimal untuk menjadi anggota partai politik adalah 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
  3. Memiliki Hak Politik
    • Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    • Tidak sedang berada di bawah pengampuan.
  4. Domisili
    • Berdomisili di wilayah/daerah kerja pengurus partai politik yang bersangkutan.
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran
    • Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan partai politik dengan benar dan lengkap.
    • Melengkapi persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh partai politik.
  6. Persetujuan Menjadi Anggota
    • Menyatakan persetujuan dan kesediaannya menjadi anggota partai politik secara tertulis.
Selain itu, partai politik juga dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing.

Tags

Newsletter Signup

"Dari sinilah asal mula semua kesalahan itu, yang menyebabkan munculnya tuduhan dan penderitaan."

Posting Komentar