Persyaratan Menjadi Anggota Partai Politik Menurut KPU

Berdasarkan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), terdapat beberapa persyaratan untuk menjadi anggota partai politik, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Harus memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda.
- Usia Minimum
- Usia minimal untuk menjadi anggota partai politik adalah 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Memiliki Hak Politik
- Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang berada di bawah pengampuan.
- Domisili
- Berdomisili di wilayah/daerah kerja pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan partai politik dengan benar dan lengkap.
- Melengkapi persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh partai politik.
- Persetujuan Menjadi Anggota
- Menyatakan persetujuan dan kesediaannya menjadi anggota partai politik secara tertulis.
Posting Komentar