UU Pemilu Yang Membahas PPS Pemilu

Panitia Pemungutan Suara (PPS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah beberapa poin penting dari UU ini yang berkaitan dengan PPS:
- Pasal 17:
- PPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain.
- Pasal 18:
- PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa dan memiliki masa kerja yang diatur oleh KPU.
- Pasal 19:
- Tugas dan wewenang PPS meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
- Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Pasal 20:
- PPS wajib menyampaikan hasil pemungutan dan penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
- Pasal 21-22:
- PPS juga bertanggung jawab untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, Anda bisa merujuk langsung ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dapat diakses melalui situs web resmi pemerintah atau dokumen resmi yang tersedia di perpustakaan hukum.
Posting Komentar