News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

UU Pemilu Yang Membahas PPS Pemilu

UU Pemilu Yang Membahas PPS Pemilu

UU Pemilu Yang Membahas PPS Pemilu

Panitia Pemungutan Suara (PPS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah beberapa poin penting dari UU ini yang berkaitan dengan PPS:

  1. Pasal 17:
    • PPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain.
  2. Pasal 18:
    • PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa dan memiliki masa kerja yang diatur oleh KPU.
  3. Pasal 19:
    • Tugas dan wewenang PPS meliputi:
      • Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
      • Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih. 
      • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa. 
      • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  4. Pasal 20:
    • PPS wajib menyampaikan hasil pemungutan dan penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
  5. Pasal 21-22:
    • PPS juga bertanggung jawab untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, Anda bisa merujuk langsung ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dapat diakses melalui situs web resmi pemerintah atau dokumen resmi yang tersedia di perpustakaan hukum.


Tags

Newsletter Signup

"Dari sinilah asal mula semua kesalahan itu, yang menyebabkan munculnya tuduhan dan penderitaan."

Posting Komentar