Tugas dan Tanggung Jawab PPS meliputi

PPS Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilu (Pemilihan Umum). PPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan atau desa yang bertugas mengorganisir dan melaksanakan proses pemungutan suara di wilayah tersebut.
Tugas dan tanggung jawab PPS meliputi:
- Menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS):
- Mengatur dan memastikan semua perlengkapan dan logistik pemilu tersedia di TPS.
- Mengelola Proses Pemungutan Suara:
- Memastikan bahwa pemungutan suara berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menghitung Suara:
- Melakukan penghitungan suara setelah pemungutan suara selesai dan mencatat hasilnya untuk dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi.
- Menyampaikan Hasil Pemilu:
- Mengirimkan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan.
- Mensosialisasikan Pemilu:
- Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tahapan dan prosedur pemilu serta pentingnya partisipasi dalam pemilu.
PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar dan demokratis.
Posting Komentar