News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah adalah proses pengalihan kepemilikan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Umumnya, proses ini dilakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, masyarakat juga bisa mengurus balik nama langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, asalkan sudah memiliki akta sah sebagai bukti peralihan hak (misalnya Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, atau akta wasiat notariel).

Berikut panduan lengkap cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:

1. Persiapkan Berkas Persyaratan

Siapkan dokumen berikut sebelum datang ke Kantah:

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon serta pihak terkait (dicocokkan dengan aslinya).

  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika berbadan hukum).

  • Sertifikat tanah asli.

  • Akta Jual Beli (untuk jual beli), akta hibah, atau akta wasiat notariel.

  • Fotokopi KTP pihak penjual-pembeli atau kuasa.

  • Surat keterangan waris (jika karena pewarisan).

  • Izin pemindahan hak (jika disyaratkan dalam sertifikat).

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan (dicocokkan dengan aslinya).

  • Bukti setor BPHTB dan bukti bayar PNBP.

  • Bukti setor SSP/PPH (untuk hibah dengan nilai lebih dari Rp60 juta).

Selain itu, pemohon wajib menyiapkan surat pernyataan:

  • Identitas diri.

  • Luas, letak, dan penggunaan tanah.

  • Tanah tidak dalam sengketa.

  • Tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

2. Datang ke Kantor Pertanahan

Bawa semua berkas ke Kantah setempat. Di sana Anda akan diberikan formulir permohonan yang perlu diisi dan ditandatangani di atas materai.

3. Pengajuan Berkas

Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke loket pelayanan. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas.

4. Bayar BPHTB dan PNBP

Biaya balik nama meliputi:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
    Rumus: 5% × (NPOP – NPOPTKP).

    • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak.

    • NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (berdasarkan peraturan daerah setempat).

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
    Rumus: Nilai tanah per m² × luas tanah (m²) ÷ 1.000.

5. Verifikasi Dokumen

Kantah akan memverifikasi semua data, dokumen, serta bukti pembayaran. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya.

6. Penerbitan Sertifikat Tanah Baru

Setelah semua proses selesai dan data dinyatakan valid, Kantah akan menerbitkan sertifikat tanah baru dengan nama pemilik yang sah.

7. Pengambilan Sertifikat

Sertifikat tanah baru bisa diambil langsung di Kantah sesuai jadwal yang ditentukan.

Mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT tetap memerlukan akta sah dari PPAT atau notaris sebagai dasar peralihan hak. Selanjutnya, Anda bisa langsung ke Kantah dengan membawa seluruh berkas persyaratan. Proses ini memang membutuhkan ketelitian, tetapi dengan berkas lengkap, balik nama bisa diselesaikan dengan lancar.

👉 Tips: Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi telah dilegalisir atau dicocokkan petugas agar tidak ada hambatan dalam proses administrasi.

Tags

Newsletter Signup

"Dari sinilah asal mula semua kesalahan itu, yang menyebabkan munculnya tuduhan dan penderitaan."

Posting Komentar