News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dokumen Dokumen yang harus dipersiapkan oleh Peserta Pilkada 2024

Dokumen Dokumen yang harus dipersiapkan oleh Peserta Pilkada 2024

Berdasarkan informasi yang ada, berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta Pilkada 2024:

Syarat Pencalonan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah
  • Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Surat pernyataan mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, bagi calon yang berasal dari ketiga unsur tersebut
  • Surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau kepala daerah/wakil kepala daerah, bagi calon yang berasal dari ketiga unsur tersebut

2. Syarat Administrasi Lainnya:

  •   Surat pernyataan kesediaan/persetujuan untuk dicalonkan
  •   Surat keterangan bebas narkotika dari instansi yang berwenang
  •   Surat pernyataan tidak menggunakan fasilitas negara
  •   Formulir isian model B1-KWK
  •   Formulir isian model B2-KWK

Dokumen-dokumen di atas harus disiapkan dan dipenuhi oleh setiap peserta yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Proses pengumpulan dan verifikasi dokumen ini akan menjadi bagian penting dalam tahapan pencalonan.

Tags

Newsletter Signup

"Dari sinilah asal mula semua kesalahan itu, yang menyebabkan munculnya tuduhan dan penderitaan."

Posting Komentar