News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berikut Syarat-Syarat Bagi Calon Peserta Pilkada 2024

Berikut Syarat-Syarat Bagi Calon Peserta Pilkada 2024

Syarat Bagi Calon Peserta Pilkada 2024

Persyaratan bagi calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan regulasi lainnya yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah persyaratan umum bagi calon kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Calon harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Usia
    • Berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. 
    • Berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
  3. Pendidikan:
    • Minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani:
    • Dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh tim yang terdiri dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater.
  5. Pengalaman:
    • Berpengalaman dalam pemerintahan atau kemasyarakatan yang dibuktikan dengan riwayat pekerjaan atau kegiatan yang relevan.
  6. Tidak Sedang Menjalani Hukuman:
    • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Tidak Pernah Terpidana
    • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali telah lewat 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan secara terbuka serta jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana.
  8. Tidak Sedang Memegang Jabatan Publik
    • Tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara atau pejabat struktural di instansi pemerintah, kecuali mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
  9. Dukungan Partai Politik atau Perseorangan:
    • Calon dari partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh dukungan minimal 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah hasil pemilu legislatif di daerah tersebut. 
    • Calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari sejumlah penduduk yang dibuktikan dengan fotokopi KTP-el, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan persentase jumlah pemilih di daerah tersebut.
  10. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat
    • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  11. Surat Pernyataan
    • Menyampaikan surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  12. Administrasi dan Dokumen
    • Melengkapi semua dokumen administrasi yang dipersyaratkan, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan, serta berbagai dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan KPU.

Untuk persyaratan yang lebih spesifik dan detail, calon harus mengikuti ketentuan dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh KPU serta peraturan daerah yang berlaku di wilayah masing-masing.

Tags

Newsletter Signup

"Dari sinilah asal mula semua kesalahan itu, yang menyebabkan munculnya tuduhan dan penderitaan."

Posting Komentar