6 Tahapan Penting di Pilkada 2024
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pilkada ini akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia. Total ada 545 daerah yang akan melaksanakan pilkada, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 meliputi beberapa kegiatan utama, antara lain:
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Dilaksanakan dari 24 April hingga 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Berlangsung dari 31 Mei hingga 23 September 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
- Kampanye: Dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
- Pemungutan Suara: Dilaksanakan pada 27 November 2024.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
Pilkada 2024 akan menjadi bagian penting dari rangkaian pemilu di Indonesia, yang sebelumnya juga akan menggelar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024.
Tahapan pilkada ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang memastikan proses pemilihan kepala daerah berlangsung secara serentak dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Posting Komentar